Detail Berita Metrologi

PELAYANAN TERA ULANG POMPA UKUR BBM DI KOTA MAGELANG

PELAYANAN TERA ULANG POMPA UKUR BBM DI KOTA MAGELANG

Diposting 10 Apr 2019 oleh Admin Dibaca kali

Salah satu kegiatan yang dilaksanakan UPT Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang adalah Pelayanan Tera/ Tera Ulang Alat-alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapnnya (UTTP) yang terpasang tetap (tidak bisa dipindah-pindahkan) diantaranya yaitu Pompa Ukur BBM yang terpasang pada SPBU.

Untuk melayani pengisian BBM masyarakat/ konsumen berkendaraan bermotor dikawasan Kota Magelang terdapat 4 (empat) lokasi SPBU dan telah menyandang predikat PASTI PAS  yaitu :

  1. SPBU  44.561.15   Cacaban;
  2. SPBU  41.561.01   (COCO)   Menowo;
  3. SPBU  44.561.05   Canguk, dan
  4. SPBU  44.561.21   Jl. Soekarno-Hatta  (Terminal).

Kegiatan Tera Ulang Pompa Ukur BBM ini dilaksanakan secara rutin dan berkala setiap tahun, sesuai dengan apa yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 68 Tahun 2018  yang mengatur tentang Tera dan Tera Ulang UTTP, bahwa jangka waktu tera ulang UTTP jenis Pompa Ukur BBM adalah satu tahun. Untuk tahun 2019 ini pelaksanaan Tera Ulang Pompa Ukur BBM di kawasan Kota Magelang dijadwalkan tanggal 8 sampai dengan 11 April 2019.

Rangkaian kegiatan Tera Ulang Pompa Ukur BBM secara rutin dan berkala mengandung maksud/ tujuan untuk memastikan bahwa takaran/ volume cairan BBM yang dikeluarkan oleh mesin pompa sesuai dengan standar uji yang diakui secara legal yang dimiliki oleh UPT Metrologi. Selanjutnya menjamin Pompa Ukur BBM tersebut sebagai alat yang sah sebagai media transaksi untuk kepentingan masyarakat umum, sehingga dapat memberikan kepastian hasil pengukuran dalam mengupayakan terwujudnya perlindungan konsumen.

Kegiatan Tera Ulang Pompa Ukur BBM dalam pelaksanaannya melalui beberapa tahapan, yaitu :

-        Persiapan SDM Penera, Standar Uji (Bejana Ukur Standar kapasitas 20 Liter), Peralatan teknis dan peralatan administrasi;

-        Penera melakukan pengujian Pompa Ukur BBM sesuai dengan prosedur dan syarat teknis yang berlaku;

-        Pembubuhan Cap Tanda Tera Sah tahun 2019, segel jaminan/ pengaman dan stiker informasi tera ulang tahun 2019;

-        Pembayaran Retribusi Tera Ulang sesuai ketentuan yang berlaku.

image image image image






Banner
Back to Top