Sekilas Diskoperindag
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang
Kedudukan
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang merupakan unsur pelaksana teknis yang bertanggung jawab kepada Walikota dan menjadi salah satu penunjang keberhasilan pembangunan daerah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi tentang Dinas Daerah.
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang adalah membantu Walikota dalam melaksanakan urusan bidang koperasi, perindustrian dan perdagangan serta usaha mikro, kecil, menengah dan fasilitasi pembiayaan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok diatas, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Perumusan rencana dan kebijakan teknis di bidang koperasi, perindustrian dan perdagangan serta usaha mikro, kecil, menengah dan fasilitasi pembiayaan
2. Pengkoordinasian kebijakan bidang koperasi, perindustrian dan perdagangan.
3. Pengawasan, pengendalian dan pembinaan teknis atas pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan operasional di lingkup tugasnya.
Aspek Strategis.
Kota Magelang memiliki 3 (tiga) kecamatan dan 17 kelurahan dengan lokasi yang terletak di tengah Kabupaten Magelang. Jumlah penduduk hasil regristasi tahun 2012 sebesar 119.329 jiwa. Luas wilayahnya 18,12 km2 pada posisi strategis di antara jalur lalu lintas kota-kota besar dan daerah-daerah disekitarnya di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Posisi ini menjadikan Kota Magelang sebagai kota kecil dengan nilai strategis yang mampu memberikan pengaruh terhadap daerah sekitarnya.
Bidang perkoperasian di Kota Magelang dari tahun ke tahun terus berkembang. Jumlah Koperasi di Kota Magelang pada tahun 2014 sebanyak 207 unit koperasi terdiri dari 192 unit koperasi primer aktif, 15 unit koperasi primer tidak aktif dan 3 unit koperasi sekunder.
Di bidang industri telah terbentuk sentra–sentra binaan yang mencakup seluruh wilayah Kota Magelang, antara lain sebagai berikut :
1. Sentra tempe di Kelurahan Kedungsari
2. Sentra krupuk di Kelurahan Potrobangsan
3. Sentra barang logam (parut/kompor) di Kelurahan Magelang
4. Sentra Konveksi di Kelurahan Kedungsari, Kramat Selatan dan Kramat Utara
5. Sentra mainan anak di Kelurahan Jurangombo Utara dan Kelurahan Jurangombo Selatan
6. Sentra Tahu di Kelurahan Tidar Selatan, Magersari, Tidar Utara, dan Rejowinangun Utara
Jumlah industri formal pada tahun 2014 terdata sebanyak 590 unit usaha dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 5.932 orang, sedangkan KUB (kelompok Usaha Bersama) yang ada sejumlah 26 KUB aneka jenis industri.
Di bidang perdagangan tersedia tempat-tempat strategis yang mempunyai peluang yang besar untuk berperan lebih aktif dalam memperlancar sistem perdagangan dan distribusi, yakni dengan terdapatnya toko-toko modern, pasar tradisional, komplek pertokoan, pusat perbelanjaan dan kegiatan usaha yang lainnya.
Di Kota Magelang, hampir semua bentuk usaha ekonomi masyarakat termasuk golongan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Meskipun dengan keterbatasan modal dan teknologi, namun UMKM ini memiliki keluwesan adaptasi terhadap perubahan-perubahan yang bersifat fluktuatif. Tahun 2014 jumlah usaha kecil menengah yang dibina sejumlah 2868 unit usaha, sedangkan usaha menengah sejumlah 18 unit usaha yang tersebar di wilayah Kota Magelang. Jumlahnya yang besar sebagai ekonomi rakyat sangat diharapkan mampu menggerakkan potensi sektor swasta dalam perekonomian sekaligus menyerap tenaga kerja yang banyak.
Susunan Organisasi.
Sesuai Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi tentang Dinas Daerah, Susunan Organisasi Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang adalah sebagai berikut :
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan
Sekretariat, meliputi :
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Program
Bidang Koperasi, meliputi :
Seksi Bina Usaha Koperasi
Seksi Bina Lembaga Koperasi
Bidang Industri, meliputi :
Seksi Industri Agro, Hasil Hutan dan Kimia
Seksi Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Aneka
Bidang Perdagangan, meliputi :
Seksi Bina Usaha Perdagangan
Seksi Ekspor, Impor, Informasi Pasar dan Perlindungan Konsumen
Bidang UMKM dan Fasilitasi Pembiayaan, meliputi :
Seksi Bina UMKM
Seksi Fasilitasi Pembiayaan dan Sarana Usaha
Kelompok Jabatan Fungsional
Personil Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang sampai dengan bulan Desember 2015 terdiri dari PNS sejumlah 40 orang dan Tenaga Kontrak sejumlah 1 orang. Dari 40 orang PNS yang menduduki jabatan struktural sebanyak 17 orang, jabatan fungsional sebanyak 4 orang sedang klasifikasi menurut pangkat/golongan, adalah sebagai berikut :
- Golongan IV = 10 orang
- Golongan III = 24 orang
- Golongan II = 6 orang
- Golongan I = - orang
Apabila ditinjau dari segi pendidikan formal sebagai berikut :
- Pasca Sarjana (S2) = 7 orang
- Sarjana(S1) = 18 orang
- Sarjana Muda = 2 orang
- SLTA = 8 orang
- SLTP = 2 orang
- SD = 3 orang
Kondisi sarana dan prasarana kerja Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang saat ini terdiri dari :
- Gedung kantor berlokasi di Jl. Jend. Sudirman No. 285 Magelang
- Kendaraan roda 4
- Kendaraan roda 2
- Komputer
- Laptop
- Mesin ketik manual
- Dan lain-lain (meja tulis, kursi, OHP, LCD, sound system)