Detail Berita Metrologi

Pelayanan Tera Ulang di Superindo Kota Magelang

Pelayanan Tera Ulang di Superindo Kota Magelang

Diposting 09 Apr 2019 oleh Admin Dibaca kali

UPT Metrologi Disperindag Kota Magelang melaksanakan kegiatan pelayanan Tera Ulang UTTP di Superindo Magelang pada tanggal 4 April 2019. Kegiatan ini berlangsung di dua lokasi berbeda yaitu Superindo yang beralamat di Jalan Gatot Subroto dan Superindo di Jalan Pahlawan Kota Magelang. Kegiatan ini bertujuan mengupayakan tercapainya tertib ukur dan perlindungan konsumen di lingkungan Superindo Kota Magelang. Pelayanan Tera Ulang UTTP yang dilaksanakan di Superindo tersebut merupakan salah satu bentuk kegiatan dari UPT Metrologi yaitu kegiatan Tera Ulang UTTP di tempat terpakai, di samping kegiatan-kegiatan lain, yaitu tera/tera ulang di kantor dan Sidang Tera Ulang (STU) UTTP di pasar-pasar dan setiap kelurahan di Kota Magelang, serta kegiatan Pengawasan dan Pendataan. Seluruh kegiatan UPT Metrologi  tersebut diatur oleh :

-          UU No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal;

-          UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

-          Perda Kota Magelang No 16 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal;

-          Perwal Kota Magelang No 20 tahun 2017 tentang Pelayanan Metrologi Legal;

-          Perda Kota Magelang No 6 tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan                     Daerah Kota Magelang No 17 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

 

Pelayanan tera ulang ini melalui beberapa tahapan yaitu melakukan persiapan standar uji, pelaratan teknis, dan administrasi yang diperlukan. Tahap berikutnya petugas dari UPT Metrologi mendatangi Superindo untuk melakukan pengujian dan peneraan UTTP sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya pembayaran retribusi tera ulan sesuai ketentuan yang berlaku.

image image






Banner
Back to Top